Satu Kafe Disegel, 7 Dapat SP 1 Gegara Langgar SE Bupati Tulungagung

Petugas menyegel kafe langgar SE Bupati Tulungagung.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Jatim – Salah satu kafe yang membandel  tetap buka di bulan Ramadhan berujung disegel. Satpol PP Tulungagung bersama anggota Polres Tulungagung dan Badan Perijinan Kabupaten Tulungagung menyegel satu kafe dan tujuh lainnya memdapat Surat Peringatan (SP) 1.

Penghuni Rusunawa Gunungsari Dieksekusi, 43 KK Ancam Bermalam di Kantor Gubernur Jatim

Sekertaris Satpol PP Tulungagung, Yulius Rahma Isworo mengatakan, salah satu kafe yang disegel adalah Kafe Sumo, Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru. Per hari Senin 10 April 2023 Cafe Sumo dilarang beroperasi sampai hasil evaluasi nanti digelar.

"Kita segel mulai hari ini, disaksikan oleh pemilik dan perwakilan dari Polisi dan Dinas perijinan," ujar Yulius diterima Viva Jatim, Selasa 11 April 2023.

Seru-seruan Nobar Indonesia Vs Irak di Gelora 10 November Surabaya Nanti Malam

Yulius menjelaskan, penyegelan dilakukan karena cafe karaoke tersebut melanggar Surat Edaran (SE) bupati nomor 400.8/0660/20.01.02/2023 tentang pelaksanaan kegiatan bulan Ramadhan dan hari raya idul Fitri 1444 H tahun 2023.

Bukan hanya Kafe Sumo, per hari ini menurut Satpol PP Tulungagung ada sebanyak 7 cafe lain Tulungagung yang sudah mendapatkan surat peringatan pertama. Jika terus membandel dengan tetap buka di bulan Ramadhan, akan disegel  oleh petugas gabungan.

Ramadan Berakhir, Saatnya Menghangatkan Ranjang dengan Gaya Ini!

"Kami tidak tebang pilih. Total 7 kafe karaoke yang sudah kami SP1. Jika membandel, ya sama akan kita segel juga," tegasnya.

Yulius menjelaskan, penyegelan dilakukan karena pemilik cafe tidak mengindahkan surat peringatan pertama yang diterbitkan pihaknya beberapa hari yang lalu. Isi surat peringatan pertama, pemilik kafe diwajibkan mematuhi SE bupati, supaya tidak membuka lokasi karaokenya selama bulan Ramadhan.

"Sudah kita SP pertama, namun tidak diindahkan. Bahkan malah sebaliknya, ada kafe yang beroperasi lagi," jelasnya.

Sementara, penyegelan dilakukan pihaknya karena pemilik cafe melanggar SE Bupati Tulungagung, sedangkan untuk dugaan peredaran minuman beralkohol di lokasi itu, pihaknya menyerahkanya kepada pihak kepolisian.

Perihal sanksi pemilik, Satpol PP Tulungagung hanya menjalankan dan menertibkan pada buka tutup sesuai SE Bupati. Selebihnya masih akan menunggu dalam kurun waktu 2 minggu mendatang bagaimana apakah masih membandel buka atau tidak.

"Sementara untuk sanksi bagi pemilik hiburan malam atau kafe, lalu pencabutan izin dan lain-lain nanti berikutnya setelah 15 hari," tandasnya.