Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Senilai Rp 1 M, Kades Lolawang Mojokerto : Politik Ini
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Jatim –Kepala Desa Lolawang, Sugiharto tak terima ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi dana desa tahun 2021 dan 2022. Akibat perbuatannya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar lebih.
Pernyataan itu ia sampaikan kepada awak media ketika digelandang penyidik ke mobil yang membawanya ke Cabang Rutan Kejati Jatim usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Politik ini. Terus terang saya nggak ada uang yang saya simpangkan. Terus terang saja, ini harga diri bos, harga diri. Wong saya meja kursi aja tak punya, kok korupsi," katanya sambil memasuki mobil di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Kamis, 13 April 2023.
Sebelum ditetapkan tersangka, Sugiharto dijemput paksa tim dari Kejari Kabupaten Mojokerto pagi tadi di rumahnya, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro.
Usai menjalani pemeriksaan beberapa jam, dia digelandang penyidik dalam kondisi memakai rompi tahanan merah muda, kedua tangannya diborgol pukul 16.23 WIB.
Kades Lolawang periode 2019-2025 itu dikirim ke Rutan Kejati Jatim. Pasalnya, ia diduga mengorupsi APBDes tahun 2021 dan 2022. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto, perbuatan Sugiharto merugikan negara Rp 1.020.787.900.
Terdapat beberapa modus dugaan korupsi keuangan desa yang dilakukan Sugiharto, yaitu melaksanakan beberapa kegiatan belanja desa tanpa laporan keuangan dan pelaksanaan belanja desa tidak sesuai peraturan.