Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Senilai Rp 1 M, Kades Lolawang Mojokerto : Politik Ini
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Ada pula kegiatan belanja desa fiktif, serta beberapa kegiatan belanja desa dikerjakan tidak sesuai dengan tahun anggaran tanpa melalui prosedur administrasi keuangan pemerintah. Kerugian negara yang ia timbulkan terdiri dari Rp 413 juta tahun 2021 dan Rp 607.787.900 tahun 2022.
Hari ini pula Kejari Kabupaten Mojokerto menetapkannya sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengacara Sugiharto, Tasfit Aljohari menyatakan, tidak ada perbuatan kliennya yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.
"Sampai sekarang belum ada pengakuan. Karena memang menurut keterangannya (Sugiharto) kan dia tidak melakukan atau menimbulkan kerugian negara," katanya.
Ia mengungkapkan, Sugiharto hari ini baru sebatas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Mojokerto. Namun, kliennya belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ke depan, pihaknya berencana menempuh upaya praperadilan.
"Jika memungkinkan, lazimnya upaya hukum yang kami lakukan, tersangka punya hak mengajukan gugatan praperadilan juga mengajukan penangguhan penahanan," tutup Tasfit.