Ancam dan Lakukan Pemerasan Uang Sebesar Rp 300 Juta terhadap Ria Ricis, AP Ditahan
- viva.co.id
Jakarta, VIVA Jatim – Pengancaman dan pemeras uang sebesar Rp300 juta, yakni pria berinisial AP (29), terhadap YouTuber Ria Ricis telah ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka.
"Tersangka AP sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 11 Juni 2024.
Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal penjara delapan tahun. Sebab, dia dikenakan Pasal 27B Ayat (2) Juncto Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Tersangka melakukan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa ijin (dengan cara melawan hak)," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah mencokok pelaku pengancaman dan pemerasan Rp300 juta yang menimpa YouTuber Ria Ricis. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
"Pada tangga 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung Jaktim," ujarnya, Selasa, 11 Juni 2024.
Mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan, tersangka AP sudah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan pun masih diperiksa intensif. Sehingga, Ade Safri belum berkata lebih jauh.