Bongkar Ribuan Obat-Obatan Berbahaya, Polres Trenggalek Tangkap 9 Tersangka

Forkopimda melakukan pemusnahan narkoba dan okerbaya simbolis
Sumber :
  • Madchan Jazuli/ Viva Jatim

Trenggalek, VIVA Jatim- Ribuan obat-obatan berbahaya (Okerbaya) berhasil diungkap Polres Trenggalek.

Dinilai Berbahaya, Ratusan Balon Udara di Trenggalek Diamankan Polisi

Pengungkapan tersebut dalam rangka 'Cipta Kondisi' menjelang bulan Ramadan 1445 H dan 'Operasi Pekat Semeru 2024' di Bulan Maret 2024.

Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, Ajun Komisaris Polisi Yoni Susilo mengungkapkan bahwa total tersangka dalam kasus ungkap narkoba dan okerbaya ada 9 tersangka.

3 Tahanan Sakit Usai Jalani Cek Kesehatan oleh Polres Trenggalek

Ungkap kasus narkoba Bulan Maret 2024 total ada 8 kasus dengan rincian kasus narkotika 6 kasus dengan 7 tersangka. Sementara obat keras berbahaya (okerbaya) sebanyak 2 kasus dan 2 tersangka.

"Untuk barang bukti shabu 35,14 gram dan obat keras berbahaya sebanyak 2.140 butir dengan nilai Rp 6.275.000," ujar AKP Yoni Susilo dalam keterangannya, Rabu, 3 April 2024.

Pakar Kesehatan Mental Sarankan Ini ke Sandra Dewi, Biar Tidak Semakin Hancur

Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan sanksi Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun pidana dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Sementara, Kapolres Trenggalek, Ajun Komisaris Besar Polisi Gathut Bowo Supriyono mengaku selain hari ini merilis seluruh barang bukti ungkap kasus.

Halaman Selanjutnya
img_title