Jelang Libur Idul Fitri, Eri Cahyadi Minta Kendaraan Dinas Diparkir di Balai Kota

Mobil dinas diparkir di Balai Kota Surabaya
Sumber :
  • Nur Faisal/Viva Jatim

Di samping itu, Inspektur Kota Surabaya, Rachmat Basari mengatakan, bila ada kendaraan plat merah yang digunakan untuk selain keperluan selain dinas, maka akan ada sanksi yang yang diberikan. "Sanksinya disesuaikan dengan tingkatannya, ada berat, sedang, hingga ringan. Prinsipnya, bila melanggar tentu ada sanksi. Kalau untuk mudik jelas tidak boleh, dan itu kriterianya berat kalau dilanggar," kata Basari.

Wali Kota Eri Kobarkan Anti Premanisme: Surabaya Harus Bebas Jukir Liar!

Basari menerangkan, setiap kendaraan dinas ada penanggung jawabnya masing-masing, oleh karena itu tidak bisa diserahkan kepada sembarang orang apalagi digunakan untuk kepentingan mudik lebaran. 

"Jadi sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan," pungkasnya.

Diana Sentosa Seal Akui Tahan Ijazah, Buku Nikah hingga Sertifikat Rumah Eks Karyawan