Peneliti Senior BRIN, Thomas Djamaluddin Bakal Dipanggil Bareskrim Polri
- Viva.co.id
"Juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media. Sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri," katanya.
Sekretaris Bidang Hubungan Antarlembaga Pemuda Muhammadiyah, Sedek Bahta, yakin dalam laporan tersebut tim penyidik juga akan mendalami Thomas Djamaluddin.
"Kami yakin sungguh bahwa penyidik akan memanggil juga Thomas Djamaluddin. Karena tanpa status beliau itu tidak akan mungkin ada komentar ini (AP Hasanuddin). Apalagi status beliau itu juga patut diduga agak-agak bertendensi provokatif itu," katanya.
Sadek menilai awal dari komentar AP Hasanudin itu terdapat pada status Thomas Djamaluddin. Maka AP Hasanudin merespons status Thomas. Nantinya akan dibuktikan penyidik apakah akan memenuhi unsur dugaan pidana.
"Kenapa kami hari ini hanya melaporkan AP Hasanuddin itu karena kami yakin bahwa sangat memenuhi unsur. Pernyataan atau komentar, saudara AP Hasanuddin di kolom komentar status FB Thomas Djamaluddin," katanya.
Dalam laporan itu, AP Hasanuddin turut diadukan dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita ini telah dipublikasikan di Viva.co.id Berjudul