Hari Ini KPU Buka Pendaftaran Bacaleg hingga 14 Mei Mendatang

Gedung KPU RI
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Lebih lanjut, Hasyim menegaskan bahwa daftar nama calon anggota DPR RI, Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat partai politik peserta pemilu.

Anggota DPD RI Minta ISNU dan Santri Lamongan Bijak Gunakan Medsos

"Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan Surat Keputusan, yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, Provinsi, Kabupaten/Kota semua tingkatan, di semua dapil kepada KPU pusat," pungkasnya.