Hari Ini KPU Buka Pendaftaran Bacaleg hingga 14 Mei Mendatang
Senin, 1 Mei 2023 - 07:00 WIB
Sumber :
- Nur Faishal/Viva Jatim
Lebih lanjut, Hasyim menegaskan bahwa daftar nama calon anggota DPR RI, Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat partai politik peserta pemilu.
"Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan Surat Keputusan, yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, Provinsi, Kabupaten/Kota semua tingkatan, di semua dapil kepada KPU pusat," pungkasnya.