Siram Rumah Tetangga dengan Air Kencing, Wanita di Sidoarjo Terancam Denda Rp50 Juta

Sosok emak emak yang buang air kencing ke rumah tetangga
Sumber :
  • Viva.co.id

JatimMasriah, pelaku penyiraman air kencing, comberan serta sampah ke rumah tetangganya, terancam tiga bulan bui dan denda Rp50 juta. Sebab aksinya tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman berupa sanksi administrasi, denda atau bahkan pidana.

Alasan Sakit, Gus Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Diketahui, kasus ini bermula saat Masriah, menyiram kencing ke depan rumah tetangganya, Wiwik di  Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Anak Wiwik, Mas’ud tak tahan dengan tabiat Masriah yang sudah berlangsung sejak 2017 itu. 

Dia kemudian melaporkan perbuatan Masriah ke Polsek Sukodono. Pihak kepolisian pun memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan termasuk Masriah.

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Tegaskan Hormati Proses Hukum

Sekretaris Satpol PP Sidoarjo, Yani Setiyawan mengatakan, Masriah bisa dijerat dua Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo. Hal itu berdasarkan pendalaman sementara yang dilakukan pihaknya.

“Ada dua Perda yang sangat mungkin disangkakan kepada pelaku, yakni Perda Tribumtranmas (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) atau Perda sampah. Kalau untuk kurungan penjara, dengan sanksi tersebut minimal tiga bulan dan denda sekitaran maksimal Rp50 juta,” kata Yani, Rabu, 17 Mei 2023.

Hilal Terlihat di Sidoarjo dan Mojokerto, Idul Fitri Jatuh pada Rabu Besok

Dalam waktu dekat, kata Yani, Satpol PP Sidoarjo akan memberikan surat panggilan kepada Masriah dan korbannya, Wiwik, untuk pemeriksaan ulang.

Sebelumnya, polisi menghentikan penyelidikan kasus penyiraman air kencing, comberan serta sampah yang dilakukan Masriah. Kapolsek Sukodono, Sidoarjo, AKP Supriyana mengatakan, kasus itu kini dilimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.

Halaman Selanjutnya
img_title