Ketua DPD RI Sorot Pengawasan Keruk Pasir Laut

Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti
Sumber :
  • Viva.co.id

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut. Beleid yang diumumkan 15 Mei 2023 tersebut diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.

Kepincut Kebijakan Strategis Jokowi, Gabungan Pengusaha Properti Indonesia Dukung Prabowo-Gibran

Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Hal ini diatur dalam dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

Pemerintah sebelumnya sudah melarang total ekspor pasir laut sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno 28 Februari 2003 disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Giliran Akademisi Unair Surabaya Ikut Bersuara Kritisi Presiden Jokowi

Berita ini telah dipublikasikan di Viva.co.id berjudul 

https://www.viva.co.id/berita/nasional/1604425-ketua-dpd-ingatkan-pengawasan-keruk-pasir-laut?page=2

Ketua DPD RI Kunjungi 2 KPUD di Jatim Pantau Persiapan Pemilu Serentak