Waspadai LSD, Dinkes Tulungagung Perketat Pengawasan Jual Beli Ternak Jelang Idul Adha

Petugas mengecek kondisi hewan ternak
Sumber :
  • Madchan Jazuli/ Viva Jatim

Perihal kesehatan hewan ternak, ia mengungkapkan, jika peternak hewan qurban yang menjual peliharaannya harus mengantongi berupa surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) sebelum jual beli. Surat bisa diproses melalui tujuh pusat kesehatan hewan (Puskeswan) yang ada di Kabupaten Tulungagung. 

Vaksinasi PMK di Lamongan Capai 2.711 Ekor Sapi, Pemprov Jatim Tambah 320.000 Dosis

Nantinya, dalam kepengurusan SKKH tersebut, petugas kesehatan hewan akan memeriksa hewan ternak yang hendak dijual yang apabila dinyatakan sehat, maka petugas akan memberikan dan menandatangani SKKH tersebut. 

Menurut Tutus, pihaknya memastikan selama kepengurusan SKKH, pemohon tidak dikenakan biaya sepeserpun baik untuk pemeriksaan maupun penandatanganan.

1.353 Sapi di Lamongan Terjangkit PMK, 78 Ekor Mati

"Kalau penyembelihan di rumah potong qqa asal a dan penyembelihan diluar RPH, nanti kami periksa," pungkasnya.