Website Pemprov Jatim dan ITS Diretas, Dua Hacker Ditangkap

Barang bukti yang digunakan hacker meretas
Sumber :
  • Viva Jatim/Nur Faishal

Cakil yang pernah bekerja sebagai admin situs judi di Kamboja dengan bayaran kurang lebih Rp10 juta melakukan peretasan secara otodidak melalui komunitas. Dia ditangkap di Tangerang sepulang dari Kamboja.

Peneliti ITS Surabaya Sebut Gempa Tuban Akibat Sesar Aktif di Laut Jawa

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat ponsel, dua perangkat komputer rakitan dan dua laptop rakitan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," pungkas dia.

Mudik Gratis Pemprov Jatim Akan Segera Dibuka, Simak Cara Daftarnya