Website Pemprov Jatim dan ITS Diretas, Dua Hacker Ditangkap

Barang bukti yang digunakan hacker meretas
Sumber :
  • Viva Jatim/Nur Faishal

Jatim – Dua pelaku peretas website milik Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim ditangkap Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim). Kedua pelaku tersebut berinisial AT meretas website ITS dan MA meretas website Pemprov Jatim.

Pemprov Jatim Raih Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud RI

Bukan tanpa sebab, keduanya melakukan perbuatan tersebut untuk meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) konten judi. Selain itu menjadi ajang eksistensi dari para hacker. Mereka juga mengaku jika meretas situs resmi tidak akan diblokir.

Adapun website ITS yang diretas itu memiliki laman https://tpka.its.ac.id/. Di mana, Website tersebut diperuntukkan sebagai sarana untuk tes potensi akademik bagi calon pendaftar program pascasarjana ITS.

Pemprov Jatim Raih Tiga Penghargaan Anugerah Manajemen ASN dari BKN

"Sekira bulan Februari 2023, pihak ITS mendapat laporan dari sistem deteksi (IDS). Bahwa telah terjadi dugaan akses ilegal terhadap website https://tpka.its.ac.id/," ujar Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman saat rilis kasus, Kamis (31/5/2023).

Akibat dari peretasan terhadap website https://tpka.its.ac.id/, mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Dibuktikan dengan tampilan yang berubah menjadi halaman website slot88 yang merupakan website perjudian.

Dukung Pendidikan Vokasi, PT ASSI Terima Penghargaan dari ITS dan Poltera

"Setelah mendapatkan laporan, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan. Pada tanggal 28 Maret 2023, penyidik menangkap tersangka AT di Dusun Sinabe RT 02 RW 03 Kelurahan Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat," ungkap Arman.

Sedangkan Mr. Cakil meretas laman Pemprov Jatim yakni jatimprov.go.id. Aksi peretasan itu dilakukan  pada Februari 2023. Mr. 

Cakil yang pernah bekerja sebagai admin situs judi di Kamboja dengan bayaran kurang lebih Rp10 juta melakukan peretasan secara otodidak melalui komunitas. Dia ditangkap di Tangerang sepulang dari Kamboja.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat ponsel, dua perangkat komputer rakitan dan dua laptop rakitan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," pungkas dia.