Momen Waisak 2023, 25 Buddhis di Jatim Dapat Remisi Khusus

Ilustrasi lapas atau penjara.
Sumber :
  • Viva.co.id

 Imam menjelaskan, syarat-syarat bagi narapidana yang berhak memperoleh remisi. Diantaranya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. 

Puluhan Orang Ditangkap dalam Operasi Pekat di Mojokerto, Kasus Narkoba hingga Bahan Peledak

“Dan minimal menjalani pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa dan minimal tiga bulan bagi Anak,” jelasnya.

Besaran remisi juga disesuaikan dengan lama pidana yang dijalani. Untuk narapidana/ anak yang telah menjalani 6-12 bulan, memperoleh remisi selama 15 hari. Sedangkan untuk narapidana/ anak yang telah lebih setahun menjalani masa pidana mendapatkan 1-2 bulan potongan hukuman.

Gencarkan Operasi Pekat Semeru, Polres Mojokerto Kota Tangkap Preman Hingga Mucikari

“Remisi ini bukan bentuk obral hukuman, tapu sebagai tanda bahwa pembinaan di lapas dan rutan berjalan baik, karena mampu memastikan warga binaan berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku dan tingkat risiko,” tandas Imam.