Momen Waisak 2023, 25 Buddhis di Jatim Dapat Remisi Khusus

Ilustrasi lapas atau penjara.
Sumber :
  • Viva.co.id

 Imam menjelaskan, syarat-syarat bagi narapidana yang berhak memperoleh remisi. Diantaranya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. 

Lapas Tulungagung Terima Pemindahan 40 Napi dari Surabaya

“Dan minimal menjalani pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa dan minimal tiga bulan bagi Anak,” jelasnya.

Besaran remisi juga disesuaikan dengan lama pidana yang dijalani. Untuk narapidana/ anak yang telah menjalani 6-12 bulan, memperoleh remisi selama 15 hari. Sedangkan untuk narapidana/ anak yang telah lebih setahun menjalani masa pidana mendapatkan 1-2 bulan potongan hukuman.

BNN Sebut Pesisir Watulimo Jadi Lokasi Terbuka Penyebaran Narkotika di Trenggalek

“Remisi ini bukan bentuk obral hukuman, tapu sebagai tanda bahwa pembinaan di lapas dan rutan berjalan baik, karena mampu memastikan warga binaan berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku dan tingkat risiko,” tandas Imam.