Momen Waisak 2023, 25 Buddhis di Jatim Dapat Remisi Khusus

Ilustrasi lapas atau penjara.
Sumber :
  • Viva.co.id

Jatim – Di momen Waisak Tahun 2023 ini, Kemenkumham Jawa Timur memberikan remisi khusus kepada 25 narapidana beragama Buddha atau Buddhis. Diketahui, dari puluhan narapidana itu, kasus narkoba mendominasi sebanyak 17 orang. 

Polisi Ungkap Narkoba Senilai Rp307,9 Juta di Mojokerto dalam Sebulan, 8 Tersangka Dicokok

Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan bahwa karena bersifat khusus, remisi khusus waisak hanya diberikan bagi narapidana yang beragama budha. sebelumnya pihaknya mengusulkan 27 orang narapidana beraga budha untuk mendapatgkan remisi khusus waisak.

“Ada dua narapidana yang belum turun SK remisinya karena masih menunggu perbaikan usulan,” ujar Imam, dalam keterangan yang diterima Viva Jatim, 3 Juni 2023. 

Generasi Muda Buddhist Basuh Kaki Orang Tuanya di Akhir Vesak Festival

Menurut Imam, 25 orang mendapat remisi khusus waisak itu tersebar di 11 lapas/rutan di Jatim. Saat ini tim registrasi pusat masih melaksanakan verifikasi usulan remisi dan SK-nya akan disusulkan kemudian.

“Prosesnya masih terus berjalan, kemungkinan SK baru turun setelah hari raya waisak,” tutur Imam.

Rupang Buddha Melayang Terbesar Se-Indonesia Tandai Pembukaan 10 Tahun Vesak Festival 2025 di Surabaya

Berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, 18 orang narapidana diantaranya berasal dari pidana khusus. Selain 17 orang kasus narkoba, seorang lainnya merupakan pelaku tindak pidana korupsi. Tujuh orang lainnya dari tindak pidana umum.

“Semuanya mendapatkan remisi khusus pertama, artinya meski mendapat remisi, mereka masih harus menjalani pembinaan di lapas/ rutan, tidak ada yang langsung bebas,” urai Imam.

 Imam menjelaskan, syarat-syarat bagi narapidana yang berhak memperoleh remisi. Diantaranya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. 

“Dan minimal menjalani pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa dan minimal tiga bulan bagi Anak,” jelasnya.

Besaran remisi juga disesuaikan dengan lama pidana yang dijalani. Untuk narapidana/ anak yang telah menjalani 6-12 bulan, memperoleh remisi selama 15 hari. Sedangkan untuk narapidana/ anak yang telah lebih setahun menjalani masa pidana mendapatkan 1-2 bulan potongan hukuman.

“Remisi ini bukan bentuk obral hukuman, tapu sebagai tanda bahwa pembinaan di lapas dan rutan berjalan baik, karena mampu memastikan warga binaan berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku dan tingkat risiko,” tandas Imam.