Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto, Dicekik Lalu Diperkosa saat tak Bernyawa

Siswi SMP Tewas Dalam Karung di Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, Viva Jatim- Polisi baru saja mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP di Mojokerto berinisial AE (15) atau akrab sapa Rara. Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa dendam pelaku terhadap korban. 

Pengakuan Tersangka Pembunuh Adik dan Keponakan gegara Warisan di Surabaya

Terdapat dua pelaku dalam kasus ini, yakni AAW (15) dan Mochammad Adi (19). Tersangka AWW merupakan teman satu kelas dan mantan pacar korban

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria mengungkapkan, kasus ini bermula ketika siswi kelas IX warga Dusun Gapuro, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto itu yang dilaporkan hilang sejak 15 Mei 2023 lalu. 

Pemuda Bunuh Ibu Kandung di Sidoarjo, Diduga hanya gegara HP

Kepada  ibunya ia berpamitan melihat pasar malam. Hingga larut malam orang tuanya resah karena AE tak kunjung pulang. Orang tua AE pun melaporkan kehilangan putrinya ke Polsek Kemlagi pada 17 Mei 2023 lalu. Berbagai upaya mereka lakukan untuk menemukan korban.

Tiga minggu berlalu, tim gabungan dari Unit Reksrim Polsek Kemlagi dan Satreskrim Polres Mojokerto Kota menemukan keberadaan ponsel korban setelah dilacak. Ponsel korban berada di sebuh konter. 

Giliran Ayah Ronald Tannur Diperiksa Kejagung Usai Ibunya Ditahan

"Ponsel milik korban telah dijual dikonter. Dari ponsel korban kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan mencari pelaku," katanya saat konferensi pers di Mako Polres Mojokerto Kota, Rabu, 14 Juni 2023. 

Berbekal ponsel korban, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang tak lain adalah teman sekelas korban, AWW. Pada senin 12 Juni 2023  sekira pukul 19.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap AAW di Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto. 

"AA mengakui telah membunuh dan membuang korban bersama temannya," ujar Wiwit. 

Malam itu juga tim meringkus pelaku lain, Mochammad Adi warga Desa Mojowatesrejo, Kacamatan Kemlagi yang saat itu tengah melihat volly di daerah Jetis. 

Hasil dari pemeriksaan, sebelum memutuskan membunuh korban, AAW diajak Adi mencari sasaran begal karena butuh uang untuk biaya service HP. AAW mengusulkan AE yang menjadi target pembegalan. Mengetahui AAW dendam dengan korban, Adi menyuruh agar sekalian membunuh AE. 

"AA menghubungi korban untuk mengajak ketemu. Modusnya  mengajak jalan-jalan," terang Kapolres Mojokerto Kota. 

Mereka janjian bertemu di persawahan belakang rumahnya di Dusun Kemlagi Kidul, Desa/Kecamatan Kemlagi pada Senin, 15 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. 

Saat itu, korban tiba lebih dulu menggunakan sepeda motor Honda BeAt nopol S 2855 TL. Namun, saat menuju ke lokasi, AWW menghampiri AE berjalan kaki mengendap-ngendap. Dari belakang, AAW mencekik gadis asal Desa Mojojajar, Kemlagi itu sampai tewas. 

Lalu AAW membawa jasad korban ke rumah tempat pembubutan ayam milik orang tuanya sekitar 100-150 meter dari lokasi pembunuhan. AB mengangkutnya dengan sepeda motor Honda BeAT nopol nopol S 2855 TL. Motor matik yang dikendarai korban ke lokasi itu ternyata milik paman korban.

Selanjutnya, AAW menjemput tersangka Adi agar membantunya membuang mayat AE. Sampai di rumah kosong tersebut, AB meninggalkan Adi dengan korban. Karena ia harus membeli tali rafia untuk mengikat karung plastik yang akan digunakan membungkus jasad korban.

"Saat AA pergi mencari tali, pelaku Adi ini mensetubuhi korban," tandas Wiwit. 

Kepada Polisi, AAW dan Adi mengakui mayat korban di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto. Berbekal pengakuan itu, tim mengecek ke lokasi tersebut. 

Benar saja, polisi mendapati karung warna putih berisi mayat korban dalam  kondisi  membusuk pada Selasa, 13 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 WIB. 

Pembunuhan AE dipicu sakit hati pelaku AAW kepada korban. Karena AB dibangunkan korban saat tidur di kelas dan ditagih iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40 ribu. Selain itu, tersangka AB dan Adi ingin mengambil ponsel dan sepeda motor korban. 

Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 340, pasal 338 juncto pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 365.