Ketua PPIH Arab Saudi Jelaskan Regulasi Layanan Katering Jemaah Haji di Makkah

Layanan Katering Jemaah Haji di Makkah
Sumber :
  • A. Thoriq/ Viva Jatim

Surabaya, Viva JatimKetua PPIH Arab Saudi, M Subhan Cholid menjelaskan kebijakan penyediaan layanan katering mulai 2015 tidak terlepas juga dari perubahan kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi. Sejak 2015, katering menjadi salah satu syarat dalam pelaksanaan elektronik haji (e-hajj), selain akomodasi dan transportasi.

Hindari Penipuan, Kemenag RI Imbau Masyarakat Tidak Tergiur Tawaran Visa Haji Tanpa Antre di Medsos

Subhan Cholid menjelaskan, terhitung sejak 2015, layanan katering bagi jemaah haji Indonesia di Makkah sudah berjalan dalam tujuh kali musim haji. Sebab, Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji pada dua tahun masa pandemi, 2020 dan 2021.

“Dalam rentang tujuh tahun itu, jumlah layanan katering di Makkah tidak selalu sama setiap musimnya,” terang Subhan Cholid di Makkah, Minggu 18 Juni 2023.

Kemenag Jatim Undi Urutan Daerah Keberangkatan Jemaah Haji, Ini Hasilnya

Menurut Subhan, pada tahun pertama pemberian layanan katering di Makkah (2015), jemaah haji Indonesia saat itu mendapatkan 15 kali layanan katering yang didistribusikan sebagai makan siang. Layanan itu diberikan sejak kedatangan pertama jemaah haji Indonesia di Makkah. Namun, pada enam hari sebelum puncak haji, layanan katering di Makkah dihentikan sementara dan baru dibuka setelah puncak haji.

“Jadi, bagi jemaah yang datang ke Makkah menjelang puncak haji, layanan katering diberikan pada fase sebelum dan sesudah Armina,” sebutnya.

Info Haji 2024, Kemenag Ubah Penempatan Jemaah dari Mina Jadid ke Muaishim

Layanan katering di Makkah, lanjut Subhan, bertambah pada 2016, menjadi 24 kali berupa makan siang dan malam. Setahun kemudian, layanan konsumsi jemaah di Makkah bertambah menjadi 25 kali. Selain makan siang dan malam, ada penambahan satu kali pemberian snack berat untuk bekal sarapan jemaah. 

Pada 2018 dan 2019, layanan katering di Makkah diberikan sebanyak 40 kali, dalam bentuk makan siang dan malam. Adapun pada 2020 dan 2021, Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji karena pandemi Covid-19. 

Halaman Selanjutnya
img_title