Polisi Temukan Unsur Pidana soal Panji Gumilang, Kasus Naik ke Penyidikan
- Viva
Indramayu, VIVA Jatim – Polemik Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang kini tengah berhadapan dengan Bareskrim Polri. Pihak berwajib menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama itu. Karenanya status dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Djuhandhani Raharjo Puro dikutip dari VIVA, Selasa, 4 Juli 2023.
Djuhandhani menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya.
Polisi memeriksa Panji Gumilang selama hampir 10 jam. Brigjen Djuhandhani menyebut Panji telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan.
"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," ucap Djuhandhani.