Berkas Dinyatakan P21, Panji Gumilang Siap Diseret ke Meja Hijau

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang
Sumber :
  • Viva

Jakarta, VIVA Jatim – Tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang segara diseret ke meja hijau. Sebab, berkasnya terkait dugaan penistaan agama dinyatakan sudah P21 alias rampung oleh Kejaksaan Agung.

Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka, Netizen Cabut Doa Ingin Miliki Suami seperti Hervey Moeis

"Berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P-21," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dikutip dari VIVA, Jumat 27 Oktober 2023.

Berkas perkara dinyatakan lengkap kemarin pasca jaksa peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) selesai melakukan penelitian. 

Polda Jatim: Tak Tutup Kemungkinan Gus Samsudin Dijerat Pasal Penistaan Agama

“Adapun Tersangka ARPG terkait dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong,” ujar dia.

Dalam kasus tersebut, tersangka Panji Gumilang dikenakan Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Budi Said Ajukan Praperadilan, Pengacara: Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Antam

“Dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia,” ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dikembalikan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena belum lengkap. 

Halaman Selanjutnya
img_title