Berkas Dinyatakan P21, Panji Gumilang Siap Diseret ke Meja Hijau
- Viva
"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu 30 Agustus 2023.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu diungkapkan langsung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Menurut Djuhandhani, Panji ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.
"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani.
Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Panji Gumilang Siap Diseret ke Meja Hijau Atas Dugaan Penistaan Agama" https://www.viva.co.id/berita/nasional/1651558-panji-gumilang-siap-diseret-ke-meja-hijau-atas-dugaan-penistaan-agama?page=2