Budi Said Ajukan Praperadilan, Pengacara: Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Antam
- VIVA Jatim/Mokhamad Dofir
Surabaya, VIVA Jatim – Konglomerat asal Surabaya Budi Said resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan karena pihaknya yakin tidak ada kerugian negara yang menjadi dasar penetapannya sebagai tersangka dalam kasus rekayasa jual beli emas PT Antam.
Praperadilan diajukan Budi Said melalui kuasa hukumnya pada Senin, 12 Februari 2024. Permohonan itu teregister dengan nomor perkara: 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Tergugat dalam permohonan ini adalah Kejagung Cq Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Tidak ada kerugian negara. Lalu yang kedua dalam perkara ini, karena di laporan itu dan kemudian Budi Said menjadi tersangka adalah atas kerugian negara yang diduga 1.136 kilogram. Dan dalam kerugian negara itu kita berpendapat 1.136 kilogram itu adalah bonus. Bonus itu sampai sekarang belum kita terima," ujar kuasa hukum Budi Said, Sudiman Sidabukke, di Surabaya, Selasa, 13 Februari 2024.
Ia mengatakan, ribuan kilogram emas yang semestinya diserahkan kepada Budi Said oleh PT Antam Butik Surabaya sebagai bonus sesuai putusan PK Mahkamah Agung tidak diterima hingga saat ini.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Agung sesuai Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak sah dan batal demi hukum.
"Karena kita beranggapan ini murni perkara perdata dan sudah ada putusannya. Jadi ini tidak laik sebenarnya Budi Said diperiksa secara pidana, apalagi ada kerugian negara," tandasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dan menahannya sejak 18 Januari 2024.