DPRD Jatim Dorong Pemerintah Beri Insentif Pengguna Pupuk Organik
- Nur Faishal/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Saat pupuk subsidi mulai langka dan harga pupuk non-subsidi mulai melambung, para petani menjadikan pupuk organik sebagai alternatif. Pada aspek ini pemerintah diminta untuk turut memberikan atensi kepada para pengguna pupuk organik lewat pemberian insentif.
Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Erma Susanti mengatakan bahwa Pemerintah harus memberikan insentif bagi petani yang telah menggunakan pupuk organik. Sebab persoalan kelangkaan pupuk subsidi dan mahalnya pupuk non-subsidi dalam 3 tahun ini selalu menjadi masalah bagi petani.
“Sehingga petani harus mengeluarkan biaya produksi lebih banyak sementara harga gabah dan produksi pertanian lainnya juga tidak naik,” ujar Erma, dalam keterangan tertulis yang diterima Viva Jatim, Rabu, 5 Juli 2023.
Menurut Erma, pengurangan dan pembatasan pupuk subsidi berdasarkan kebijakan Kementerian Keuangan terkait pengurangan alokasi APBN untuk subsidi pupuk. Hal tersebut tertuang dalam Permentan No 10 Tahun 2022.
Dalam Permentan tersebut, hanya 9 komoditas yang mendapatkan pupuk subsidi. Yakni padi, jagung, kedelai, tebu, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi dan kakao. Padahal sebelumnya, ada 60 jenis komoditas.
“Jenis pupuk yang bersubsidi hanya urea dan NPK saja. Selain itu, jumlah alokasi kuota tidak sepenuhnya sama dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK),” jelasnya.
Erma juga menjelaskan, tahun 2023, untuk Provinsi Jawa Timur kuota urea sekitar 86% dari RDKK sementara NPK 42% dari RDKK. Hal tersebut dapat memberatkan petani dan mengancam produksi pangan.