Majelis Hakim Tolak Banding Teddy Minahasa, Tetap Divonis Seumur Hidup

Terdakwa Teddy Minahasa
Sumber :
  • Viva

Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Puluhan Orang Ditangkap dalam Operasi Pekat di Mojokerto, Kasus Narkoba hingga Bahan Peledak

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup