Eksekutor Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto Jalani Sidang Perdana
- Istimewa
Jatim – Kasus pembunuhan siswi SMP di Mojokerto, AE (15) yang menjerat AA (15) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis, 5 Juni 2023. AA merupakan esekutor pembunuhan teman sekelasnya itu.
Sidang pembacaan dakwaan digelar secara tertutup sekitar pukul 09.00 WIB. Materi dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) Ismiranda Dewi Putri.
AA, anak asal Kecamatan Kemlagi itu juga mengikuti sidang secara daring di Polsek Magersari. Dia ditahan di Polsek Magersari karena tidak ada ruang tahanan khusus anak di Lapas kelas IIB Mojokerto. Selama persidangan dia juga dampingi orang tuanya.
Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Nurwa Indah hadir di ruangan sidang. Persidangan ini dipimpin oleh hakim tunggal Made Cintia Buana. Selain itu, tim dari balai pemasyarakatan (bapas) juga mengikuti persidangan secara daring.
Dalam kasus ini, AA didakwa dengan pasal alternatif yakni pasal 80 ayat 3 juncto 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tetang perlindungan anak, pasal 340, 338, serta 365 KUHP juncto 55-56.
"Mengingat pelaku ini anak, jadi ada undang-undang yang mengatur khusus untuk anak. Ini kita mengacu undang-undang anak " kata Ismiranda kepada wartawan di kantornya, Rabu, 6 Juli 2023.
Dia belum bisa memastikan pasal mana yang akan menjerat terdakwa AA. Ia bersama tim JPU akan melihat fakta-fakta selama proses persidangan. "Dari 4 pasal ini yang terbukti yang mana, nanti kita lihat fakta persidangan, lebih ke arah mana," jelasnya.
Sidang selanjutnya atau sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. JPU akan menghadirikan sejumlah saksi. Antara lain, orang tua, pembeli ponsel, pemilik konter ponsel, polisi yang menangkap, dan tersangka lain, Mochammad Adi.
Diketahui, setelah membunuh mantan pacarnya itu, AA membawa dan menjual ponsel AE ke salah satu konter di Mojokerto. Kemudian, ponsel tersebut di beli oleh seseorang. "Pembeli (ponsel) kalau saya baca diketerangannya memang kenal dengan pelaku," katanya.
Dalam melancarkan aksi, AA dibantu dengan tersangka Mochammad Adi. Namun, tersangka Adi dan berkas perkaranya belum dilimpahkan oleh pinyirik Satreskrim Polresta Mojokerto ke ke Kejari Kota Mojokerto. "Belum P21, masih belum dilimpahkan," tutup Ismiranda.
Sebagaimana diketahui, AA dan Adi ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto pada 12
Juni 2023 karena membunuh AE, gadis kelas IX yang dilaporkan hilang sejak 15 Mei 2023.
AE ternyata dibunuh AA yang merupakan teman sekelas di persawahan belakang rumahnya di Dusun Kemlagi Barat, Desa/Kecamatan Kemlagi pada Senin, 15 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. AAW mencekik gadis asal Desa Mojojajar, Kemlagi itu sampai tewas.
Lalu AA membawa jasad korban ke rumah tempat pembubutan ayam milik orang tuanya sekitar 100-150 meter dari lokasi pembunuhan. AB mengangkutnya dengan sepeda motor Honda BeAT nopol nopol S 2855 TL. Motor matik yang dikendarai korban ke lokasi itu ternyata milik paman korban.
Selanjutnya, AA menjemput tersangka Adi agar membantunya membuang mayat AE. Sampai di rumah kosong tersebut, AA meninggalkan Adi dengan korban. Karena ia harus membeli tali rafia untuk mengikat karung plastik yang akan digunakan membungkus jasad korban.
Sebelum bertemu AA, AE keluar rumah pada 15 Mei 2023. Kepada ibunya ia berpamitan melihat pasar malam. Hingga larut malam orang tuanya resah karena AE tak kunjung pulang.
Orang tua AE pun melaporkan kehilangan putrinya ke Polsek Kemlagi pada 17 Mei 2023 lalu. Berbagai upaya mereka lakukan untuk menemukan korban.
AE akhirnya ditemukan polisi dalam kondisi sudah tak bernyawa pada Selasa, 13 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 WIB. Mayatnya yang membusuk terbungkus karung berwarna putih di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto.
Mayat siswi SMPN 1 Kemlagi itu ditemukan polisi setelah berhasil meringkus 2 pelaku yang menghabisi nyawa korban pada Senin, 12 Juni 2024 malam. Ironisnya, pelaku berinisial AA teman satu kelas sekaligus mantan pacar korban.
Pembunuhan AE dipicu sakit hati pelaku AA kepada korban. Karena AB dibangunkan korban saat tidur di kelas dan ditagih iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40 ribu. Selain itu, tersangka AA dan Adi ingin mengambil ponsel dan sepeda motor korban.