Kominfo Diminta Tanggung Jawab soal Bocornya 34 Juta Data Paspor RI

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA Jatim – Sebanyak 34 juta data paspor Indonesia berhasil dibobol dan diperjualbelikan. Beberapa data yang dibobol antara lain nomor paspor, NIKIM, tanggal pembuatan, tanggal kadaluwarsa, tanggal lahir, jenis kelamin hi gha pemutakhiran.

Cara Jitu Atasi Gangguan Kenektivitas Internet Selama Mudik Lebaran

Atas bocornya puluhan juta data paspor itu, Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) membuat peraturan darurat sebelum Undang-undang Perlindungan Data Pribadi diberlakukan. Hal itu disampaikan sebab kebocoran data masih kerap terjadi.

"Tujuannya selain mencegah dan sebagai dasar hukum penindakan kasus kebocoran data juga mendorong pengelola data menyiapkan sistem dan infrastruktur," kata Sukamta dikutip dari VIVA, Sabtu, 8 Juli 2023.

Kominfo Ingatkan Bahaya Deepfake AI, Sang Pengacau Informasi

Menurut Politikus PKS itu, dengan peristiwa kebocoran data yang berulang, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah khususnya Kominfo, akan terus berkurang. Bahkan tidak ada pencegahan dan tindakan hukum yang dilakukan.

"Kejadian bobolnya data-data pribadi rakyat Indonesia terus berulang dan seperti tidak ada pencegahan dan tindakan hukum yang bisa mencegah kejadian berulang. Kali ini data paspor penduduk Indonesia dibobol dan dijual oleh Bjorka sejumlah total 34.900.867 nama pengguna paspor dengan banderol 10.000 USD atau sekitar Rp150 juta," kata Sukamta.

Waspada! Hoaks Pemilu 2024 Gunakan Teknologi Kecerdasan Buatan

Selain itu, lanjut Sukamta, pembobolan data oleh Hacker Bjorka telah sering terjadi. Mulai dari bobolnya 35 juta data pengguna MyIndihome, 19 juta data BPJS Ketenagakerjaan, 3,2 miliar data dari Aplikasi Peduli Lindungi, 45 juta data MyPertamina, 105 juta data Komisi Pemilihan Umum, 679.000 surat yang dikirim ke Presiden Jokowi 1,3 miliar data SIM Card, dan browsing history dari 26 juta pengguna Indihome.

Dengan adanya kasus-kasus tersebut, nama Kominfo serta negara Indonesia sudah tercoreng, karena server Imigrasi ada di Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Halaman Selanjutnya
img_title