Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara, Denda Rp10 M

Indra Kenz jalani sidang tuntutan di PN Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly

Jatim – Terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 5 Oktober 2022. 

Polda Jatim Tetapkan Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar

Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Prima Yoga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.

"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU)," kata Yoga saat membacakan tuntutan.

Massa Korban Investasi Bodong CV Cuan Grup Demo di Depan Mapolda Jatim, Ini Tuntutannya

Tidak hanya memenuhi unsur pidana, dalam tuntutan pihak JPU turut menguraikan berbagai pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. 

"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidagan. 

Otaki Investasi Bodong, 2 Perempuan di Mojokerto Divonis 2,5 Tahun Penjara

Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan.

Alhasil, tuntutan berdasarkan uraian yang dimaksud JPU dalam perkara ini untuk menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah bersalah.

"Menjatuhkan pidana dengan selama 15 tahun dengan tambahan denda Rp10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan," ujarnya dikutip dari VIVA.

Dalam hal ini, Indra Kenz melakukan pembelaan dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya.

Diketahui, Indra Kenz dikenakan dakwaan berlapis, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketiga, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.