Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Kurir Sabu 2,5 Kg di Mojokerto Divonis 10 Tahun Penjara
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Berdasarkan penuturan Puryadi, Sadad menjadi kurir sabu yang dikendalikan bandar besar bernama Suryo, warga Kediri. Suryo yang merupakan teman terdakwa, meminta Sadad untuk mengambil 2,5 Kg sabu dari sebuah vila di Desa Penanggungan, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto pada Kamis, 29 Desember 2022.
Suryo juga berjanji akan memberikan upah sebesar Rp 30 juta kepada Sadad jika pekerjaannya itu selesai. Sadad pun menerima tawaran itu, kemudian menggunakan sepeda motor Suzuki Satria warna hitam nopol S 6358 ZJ, Sadad mengambil narkotika golongan I tersebut sesuai dengan alamat yang disebutkan.
Selain itu, Sadad juga diminta Suryo mengirim sabu-sabu yang diambilnya tersebut dengan sistem ranjau ke wilayah Kecamatan Puri, Kecamatan Bangsal dan Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Hingga akhirnya Sadad diringkus polisi.
Puryadi menjelaskan, dalam sidang sebelumnya sudah menyampaikan pembelaan atau pledoi untuk terdakwa Sadad. Kepada majelis hakim, Puryadi meminta agar Sadad bisa diberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menuntut Sadad dengan hukuman 13 tahun penjara. Namun, Puryadi meminta agar vonis yang dijatuhkan lebih ringan, mengingat Sadad merupakan tulang punggung keluarga.
“Sadad adalah tulang punggung keluarga, dia belum pernah dihukum, dia mengakui, menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Puryadi.
Selain menjadi tulang punggung keluarga, Sadad juga belum menerima uang Rp 30 juta yang dijanjikan bandar besar itu terhadap dirinya. Meski sabu seberat 2,5 Kg itu sudah diambil Sadad dan sebagian diantaranya diantarkan ke pengedar lain.