Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Kurir Sabu 2,5 Kg di Mojokerto Divonis 10 Tahun Penjara
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA JATIM - Seorang kurir sabu, Sadad Hisbullah (33) yang ditangkap membawa sabu seberat 2,5 Kg divonis 10 tahun penjara. Vonis tersenut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 10 Juli 2023. Sidang yang berlangsung di ruang Cakra itu dipimpin hakim ketua Jenny Tulak.
Terdakwa Sadad mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan penasihat hukum Sadad Puryadi hadir secara langsung di ruang sidang.
Jenny menyatakan, pria asal Desa Putih, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri itu, bersalah melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terbukti bersalah karena menjadi kurir 2,5 Kg narkoba jenis sabu-sabu.
Sadad diamankan petugas di sebuah rumah kos di Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto pada 6 Januari 2023. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 850 gram sabu di dalam lemari kamar kos tersebut.
Kuasa hukum Sadad, Puryadi menyatakan jika tidak akan mengajukan banding atas vonis yang diputuskan majelis hakim. Meski pihaknya sudah berupaya memberikan masukan kepada terdakwa untuk mengajukan banding.
“Kami menyarankan (terdakwa) diajukan banding, tapi orang tuanya tidak punya apa-apa. Jadi, menerima vonis apa adanya,” kata Puryadi kepada Vivajatim usai sidang pembacaan vonis.