Masa Jabatan Kades Disorot, RUU Desa Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Rapat Paripurna DPR
Sumber :
  • Viva.co.id

Jakarta, VIVA Jatim-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi usul inisiatif lembaga legislatif.

Sosok Kartini Jadi Inspirasi Kris Dayanti sebagai Anggota DPR Sekaligus IRT

Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-29 pada masa persidangan V tahun 2022-2023 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani siang ini, Selasa, 11 Juli 2023.

Diketahui, sebelum pengambilan keputusan, 9 fraksi menyampaikan pandangan masing-masing dalam paripurna.

Raup Ratusan Ribu Suara, Mas Ibas Ucapkan Terima Kasih ke Pemilih

"Sidang dewan yang terhormat dengan demikian sembilan fraksi telah menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing, kini tiba menanyakan kepada sidang dewan apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Mulai Disidang, Terancam 15 Tahun Penjara

Adapun poin krusial yang disetujui itu yakni masa jabatan kepala desa atau kades dari 6 menjadi 9 tahun. Masa jabatan kades itu jadi sorotan karena menuai penolakan dari sejumlah pihak. Selain itu, ada poin krusial lain seperti penambahan dana desa 20 persen atau sekitar nanti akan sebesar Rp 2 miliar dari transfer daerah. 

Untuk diketahui, keputusan tersebut masih sebatas persetujuan draf revisi UU Desa menjadi usulan inisiatif DPR. Sehingga, masih ada proses selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang nantinya. 

Halaman Selanjutnya
img_title