Masa Jabatan Kades Disorot, RUU Desa Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Rapat Paripurna DPR
Sumber :
  • Viva.co.id

Jakarta, VIVA Jatim-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi usul inisiatif lembaga legislatif.

DPR RI bakal Kawal Kasus Haji Furoda dan Beri Perlindungan Semua Pihak

Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-29 pada masa persidangan V tahun 2022-2023 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani siang ini, Selasa, 11 Juli 2023.

Diketahui, sebelum pengambilan keputusan, 9 fraksi menyampaikan pandangan masing-masing dalam paripurna.

Menanti Tindak Lanjut Pimpinan DPR soal Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran

"Sidang dewan yang terhormat dengan demikian sembilan fraksi telah menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing, kini tiba menanyakan kepada sidang dewan apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Mendikdasmen akan Dipanggil DPR RI Bahas Putusan MK tentang Pendidikan SD-SMP Gratis

Adapun poin krusial yang disetujui itu yakni masa jabatan kepala desa atau kades dari 6 menjadi 9 tahun. Masa jabatan kades itu jadi sorotan karena menuai penolakan dari sejumlah pihak. Selain itu, ada poin krusial lain seperti penambahan dana desa 20 persen atau sekitar nanti akan sebesar Rp 2 miliar dari transfer daerah. 

Untuk diketahui, keputusan tersebut masih sebatas persetujuan draf revisi UU Desa menjadi usulan inisiatif DPR. Sehingga, masih ada proses selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang nantinya. 

Halaman Selanjutnya
img_title