Identik dengan Klenik dan Mistis, Berikut Hal yang Perlu Diluruskan Saat Ritual 1 Suro

Salah satu ritual di salah satu tempat wisata
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

"Jika demikian, tidak boleh diyakini sebagai satu hal yang pasti. Yang tepat adalah anggap saja itu adalah kebiasaan yang diturunkan oleh Allah," bebernya.

Ratusan UMKM Lokal Ikuti Bazar Produk Halal dan Syariah MUI Nganjuk

Ia mencontohkan, seperti orang makan biasanya kenyang, akan tetapi ada yang orang tidak makan kuat. Lalu, karakteristik api biasanya membakar, tetapi tidak bagi Nabi Ibrahim yang diberikan mu'jizat tidak terbakar. 

"Jadi tidak boleh diyakini bahwa sebagai akibat yang tanazul yang mengikat. Sama juga seperti kita minum obat Bodrex biasanya saja menyembuhkan sakit kepala," ulasnya. 

Ketum MUI Minta Candaan Zulhas soal Ucapan Amin saat Salat Tak Diperpanjang

Kiai yang juga Ketua Badan Wakaf Indonesia Trenggalek melanjutkan hal yang harus dihindari. Kedua, jangan sampai sebab akibat tersebut aslinya adalah selain Allah. Umpama keris dimandikan di bulan Muharram kehidupam menjadi enak, jangan sampai hidup enak itu karena pusaka telah dimandikan.

"Sebaliknya apabila di bulan Muharram ini pusakanya lupa tidak dimandikan kemudian celaka sakit atau ada bencana," paparnya.

MUI Jatim Terima Donasi untuk Palestina Rp208 Juta dari MUI Tulungagung

Gus Zahro menyimpulkan, berkaitan dengan sebab-akibat yang berkaitan dengan keyakinan. Haram, bila keduanya diyakini talazum atau pasti terjadi dan muatsir atau yang menjadikan adalah Allah. 

Kufur, apabila muatsirnya bukan Allah, tapi meyakini karena sebab-akibat tersebut (dilakukan atau tidak dilakukan ritual). Sementara, boleh dilakukan, apabila meyakini bahwa sebab-akibat tersebut tidak talazum.

Halaman Selanjutnya
img_title