Gelapkan Uang Toko Ponsel di Mojokerto, Wanita Ini Divonis 3 Tahun Bui

Sidang pembacaan vonis PN Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Hanung Yosefina Triasputri (33), pegawai yang melakukan penggelapan uang toko ponsel ternama di Mojokerto divonis 3 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. Majelis hakim meyakini, Hanung terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP. 

Respons Keluarga Via Vallen Usai Digeruduk soal Gadai Motor RF

Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Dengan putusan tersebut, Hanung harus menjalani sisa hukuman di Lapas Kelas IIB Mojokerto. 

Sidang pembacaan  vonis  digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Selas, 25 Juli 2023 sekitar pukul 13.30 WIB. Mejelis hakim diketui Jenny Tulak. Sedangkan anggotanya Rosdiati Samang dan Lukman Hakim. 

Duduk Perkara Rumah Via Vallen Digeruduk hingga Adiknya Dipolisikan

Hanung mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Namun, penasihat hukumnga dari LBH Bina Anisa tidak menghadiri sidang. 

Amat putusan dibacakan hakim anggota Rosdianti  Samang. Dalam putusannya, ia menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan JPU. Yakni pasal 374 KUHP tentang penggelapan. 

Sidang Kasus Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Mati

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hanung Yosefina Triasputri dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Rosdiati. 

 Menurut dia, hal memberatkan terdakwa yakni menimbulkan kerugian toko ponsel ternama milik PT Topsell Raharja Indonesia itu senilai Rp309.032.550. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengkui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. 

Halaman Selanjutnya
img_title