Pencuri Kelaparan di Minimarket Surabaya Berakhir Restorative Justice

Proses RJ untuk tersangka Galuh di Kejari Surabaya
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim - Kasus pencurian di minimarket Kota Surabaya  menghebohkan dunia maya karena pelaku kelaparan berakhir restorative justice (RJ).

Mayoritas Wilayah Jawa Timur Cerah, BMKG Imbau Waspada Udara Kabur di Beberapa Kota

Pelaku bernama Galuh Firmansyah (26), mencuri beberapa minuman dan makanan kemasan di Indomaret Jalan Rungkut Menanggal Harapan, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, pada 24 Mei 2023 lalu.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali mengatakan, RJ diberikan setelah pihaknya bersama kepolisian, pihak pelapor dan kuasa hukum pelaku menggelar mediasi.

Ada Proyek Pedestrian, Awas Ketinggalan Kereta bila Berangkat dari Stasiun Gubeng

"Sudah kita lakukan upaya mediasi RJ," singkat Ali, Rabu 26 Juli 2023.

Ali menambahkan, pihak pelapor sudah berbesar hati dan berlapang dada memaafkan perbuatan pelaku. Pemberian maaf itu diberikan tanpa syarat, meski korban sempat menderita kerugian setelah kehilangan produk makanan dan minuman berupa mie instan, cokelat batangan dan beberapa minuman kemasan botol yang ditafsir senilai Rp 100 ribu.

Heboh Toilet Umum Disewa Jadi Tempat Tinggal di Surabaya, Satpol PP Bertindak

"Jadi pihak Indomaret tidak menghendaki adanya pengembalian kerugian dan sebagainya," lanjutnya.

Atas keputusan RJ ini, Ali mengaku akan segera melaporkan ke pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur guna menentukan kapan pelaksanaan ekspose RJ.

"Meski mediasi hari ini berhasil tidak serta merta perkara ini lanjut ke penuntutan, disetujui atau tidak. Tapi kami berharap dengan nilai kerugian hanya Rp 100 ribu semoga disetujui oleh pimpinan," tandas Ali.

Sebagai inisiator, pihak kepolisian menyambut baik atas tercapainya upaya RJ terhadap Galuh Firmansyah.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana bilang, ketika kasus masih berada di tangan Polsek Gunung Anyar, sebenarnya penyidik kepolisian tak henti-henti mengupayakan damai antara korban dengan pelaku.

Namun, upaya tersebut bertepuk sebelah tangan. Sedangkan tugas kepolisian harus terus memproses hukum berdasar laporan yang diterima.

"Polsek Gunung Anyar dan penyidik pada saat kejadian itu situasinya kan masyarakat bereaksi atas adanya pencurian itu. Langkah pertama ya menjaga situasi aman, tidak chaos dan tidak membahayakan pihak-pihak yang beperkara, lalu diamankan," beber Mirzal.

Agar peristiwa tidak terulang, Mirzal menjelaskan Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran (SEMA) yang merekomendasikan supaya penanganan tindak pidana tergolong ringan atau Tipiring bisa diselesaikan melalui RJ.

Meski begitu, pelaku pencurian juga tak serta merta bebas dari jeratan hukum. Pihaknya menyampaikan akan berkoordinasi dengan Pemerintah untuk memberikan pembinaan.

"Nanti kami akan berkoordinasi dengan Dinsos dan Pemkot Surabaya untuk memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap masyarakat untuk pencegahannya," tandas dia.

Di kesempatan berbeda, Penasehat Hukum pelaku, Riyadh, mengungkapkan bila sejak awal menginginkan proses penyelesaian perkara di luar persidangan.

Ia beranggapan, aksi pencurian yang dilakukan oleh kliennya tergolong tindak pidana ringan sehingga selaiknya memang patut dilakukan restorative justice.

"Karena kalau masuk persidangan, pertama kan menumpuk itu orang-orang. Cuma karena maling makanan ringan dengan nilai kerugian yang kecil, akan semakin penuh juga di sana (tahanan)," ucapnya.

Kendati demikian, ia tak membenarkan aksi pencurian dilakukan. Hanya saja hukuman pidana seharusnya menjadi solusi terakhir untuk membuat jera pelakunya.

"Orang ini sebenarnya lapar, dia belum gajian saat (tanggal) 23-24 (Mei 2023). Dia kan ambil makanan, bukan parfum dan lain-lain. Meski tidak dibenarkan, tapi dia dalam keadaan lapar saat itu," tutupnya.

Laporan: Mokhamad Dofir