Kemdikbudristek Bagi Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan Jadi 4 zona

Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

"Dikawasan ini sangat rentan dari potensi pengerusakan faktor alam dan manusia. Oleh karena itu perlu ada sistem zonasi cagar budaya melalui penataan dan pengelolaan yang tepat dari semua pihak yang berkaitan," pungkasnya.

Pemkab Mojokerto Raih Opini WTP 10 Kali Beruntun dari BPK