Kemdikbudristek Bagi Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan Jadi 4 zona

Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek (Kemdikbudristek) menetapkan 4 zona di Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan. Kegiatan dilaksanakan di Pendopo Graha Tama Maja Kantor Pemkab Mojokerto, Senin , 31 Juli 2023.

Sekolah Rakyat Butuh Lahan 6 Hektare, Pemkab Mojokerto Siapkan Anggaran Rp 8,5 Miliar

Pembagian zona itu diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomoor 140/M/2023  tentang sistem zonasi kawasan Trowulan KCBN. 

Dalam surat keputasan itu, KCBN Trowulan meliputi 50 desa di 2 Kecamatan wilayah Kabupaten Mojokerto dan Jombang dengan total luas 92,6 kilomoter persegi. Dua Kecamtan yakni Jatirejo, Puri, Trowulan, Sooko, Mojowarno, Mojoagung, Sumobito, 

Meski akan Pindah Pusat Pemerintahan, Pemkab Mojokerto akan Rehab Dua Kantor Dinas dengan Anggaran Capai Rp 3,5 Miliar

Sosialisasi perdana ini dihadiri langsung oleh Direktur Perlindungan Cagar Budaya Judi Wahjudin. Selain itu juga turut hadiri Bupati Mojokerto Ikfina Famawati dan Wakil Bupati Jombang Sumrambah. 

Turut hadir dua narsumber dari Perhimpunan Ahli Arkeologi Indonesia (PAAI) Daud Tanudirojo dan  Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IC Muhammad Ichwan. 

Akhirnya Jalur Pacet-Cangar Kembali Dibuka 24 Jam

Direktur Perlindungan Cagar Budaya Judi Wahjudin mengatakan, penetapan sistem zonasi KCBN Trowulan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi kebutuhan konservasi kawasan agar terjaga keasliannya dan mencegah dari kerusakan. 

Selain itu, untuk menjaga kawasan ini beserta nilai pentingnya agar dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat, jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title