Kemdikbudristek Bagi Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan Jadi 4 zona

Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

"Zonasi itu merupakan bagian dari pelestarian sebagai batas-batas ruangan, bentuk pengendalian dan kemanfaatan dalam ruang lingkungan cagar budaya. Jadi zonasi bukan larangan, tetapi justru untuk pengendalian," katanya. 

Banjir di Mojokerto Merambat ke Desa Kedung Gempol, Ratusan Warga Mengungsi

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 140/M/2023 secara rinci membagi kawasan KCBN Trowulan menjadi 4 zona. Sebagai berikut : 

Pertama zona inti, kawasan yang berfungsi melindungi cagar budaya secara langsung agar tidak mengalami penurunan kualitas kepentingan dan kondisi fisiknya. 

Puluhan Ribu Pekerja Terlindungi BPJS, Pemkab Mojokerto Diganjar Penghargaan

Kedua zona penyangga, kawasan yang digunakan untuk melindungi zona inti dengan membatasi dan mengendalikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap cagar budaya. 

Ketiga zona pengembangan, kawasan yang memiliki potensi pengembangan atau pengembangan terbatas untuk tujuan rekreasi, kawasan pelestarian lingkungan alam, lanskap budaya, kehidupan budaya tradisional, religi, dan pariwisata.

Bupati Mojokerto Resmikan Jembatan Penghubung Trawas - Ngoro, Telan Anggaran 4,9 Miliar

Keempat zona pendukung. Zona yang diperuntukkan bagi kebutuhan infrastruktur pendukung dalam pengembangan wilayah. Tentunya, dalam praktiknya memperhatikan kepentingan masyarakat luas sesuai dengan Perda RT/RW Kabupaten Mojokerto dan Jombang. 

Judi menambahkan, Kawasan Trowulan ditetapkan sebagai KCBN pada tahun 2013. Dimana, Kawasan Trowulan menjadi sumber pengetahuan, sejarah, dan destinasi wisata. 

Halaman Selanjutnya
img_title