Pemprov Jatim Dorong Pemanfaatan Digital dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Ilustrasi bisnis online
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi mendorong pemanfaatan transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa. Hal itu ditunjukkan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018. Diikuti Perpres Nomor 12 tahun 2021.

Sawah Milik Petani di Bojonegoro Tercemar Limbah Pengeboran Minyak Pertamina

Langkah besar tersebut merupakan tekad menuju digitalisasi pengadaan telah dimulai. Pentingnya digitalisasi pengadaan barang dan jasa tidak luput dari peran Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menerbitkan kebijakan khusus.

Melalui Peraturan Gubernur Nomor 76 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 61 tahun 2021, Jawa Timur secara khusus mengatur belanja melalui mitra Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) dalam bentuk Toko Daring.

Dukung Efisiensi Anggaran, Anggota DPR RI Minta Pemerintah Evaluasi Pembangunan IKN

Peraturan Gubernur Nomor 76 tahun 2020 memungkinkan belanja barang dan jasa melalui Toko Daring hingga nilai Rp 50 juta per transaksi, sementara Peraturan Gubernur Nomor 61 tahun 2021 meningkatkan batasan nilai belanja di Toko Daring hingga Rp200 juta per transaksi.

Selain itu, kebijakan ini telah berhasil mengurangi penggunaan uang tunai dalam transaksi, membuatnya lebih efisien, akuntabel, dan transparan.

Efisiensi Anggaran, Bupati Kediri Ambil Alih Pembangunan Stadion Gelora Dhaha Jayati

Pemprov Jawa Timur juga merangkul Usaha Mikro Kecil (UMK) melalui program Jawa Timur Belanja Online (Jatim Bejo), yang telah berhasil melibatkan lebih dari 6.000 UMK dan menawarkan lebih dari 134.000 produk dengan total transaksi mencapai lebih dari Rp427 miliar sejak diluncurkan pada November 2020.

Dukungan penuh dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terhadap transformasi digital pengadaan barang dan jasa juga menjadi pendorong kesuksesan ini.

Halaman Selanjutnya
img_title