Tersangka Lupa Lebih dari 5 Kali Saat Reka Ulang Pembunuhan Pasutri
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Tulungagung, VIVA Jatim – Rekonstruksi kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) TS (57) dan NR (49) di Desa/Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung telah selesai dilaksanakan. Namun ada yang membuat kuasa hukum, beberapa adegan (pelaku) mengatakan lupa kepada tim penyidik.
Bertempat di Ruang Satreskrim Polres Tulungagung, kuasa hukum keluarga korban Yustinus Stein Siahaan bersama anak korban Gustama Albar, dan Bella ikut menyaksikan rekonstruksi reka ulang pelaku EP alias Glowoh menghabisi kedua orang tuanya.
"Walaupun keterangan tidak mengakui hanya dikatakan lupa, tapi fakta-fakta di lapangan si saksi tidak bisa menghapus tindak pidana. Saat reka ulang pelaku sering mengatakan lupa, lebih dari lima kali," ungkap Yustinus Stein Siahaan, Jum'at, 4 Agustus 2023.
Menurutnya, pengakuan lupa dari pelaku termasuk salah satu dari kejanggalan-kejanggalan yang tidak masuk akal. Pihaknya belum puas, dengan alasan lupa, merupakan alasan paling gampang bagi seseorang menghindar kenyataan.
"Kalau dilihat dia tadi sempat duduk tenang, merokok, menyambung rokok lagi, itu bukan seseorang yang panik, sekarang kalau kita bersalah paling kabur," ujarnya.
Stein mengatakan pelaku duduk santai usai menghabisi TS dan menunggu kedatangan seseorang lagi. Hal itulah yang membuat kuasa hukum untuk mendalami lebih lanjut, apakah EP sudah merencanakan kedua kalinya.
"Yang pertama tanpa sengaja direncanakan, karena dia takut ketahuan, dugaan-dugaan ini kita kaji, konsultasi penyidik, jaksa, semoga terbuka dengan jelas," harapnya.