Tersangka Lupa Lebih dari 5 Kali Saat Reka Ulang Pembunuhan Pasutri

Rekonstruksi pembunuhan pasutri di Tulungagung.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Kepolisian Tulungagung mengenakan hukuman yang sama seperti BAP yaitu Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun. Adegan mematikan terjadi pada adegan ke-11 dan 40 saat pasangan suami istri dihabisi secara bergantian selang 30 menit.

Ambulans Angkut 8 Penumpang Alami Kecelakaan di Tulungagung, 3 Luka-luka

"Pembunuhan pasal yang disangkakan tetap sampai saat ini 338," tandasnya.