Tersangka Lupa Lebih dari 5 Kali Saat Reka Ulang Pembunuhan Pasutri

Rekonstruksi pembunuhan pasutri di Tulungagung.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Kepolisian Tulungagung mengenakan hukuman yang sama seperti BAP yaitu Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun. Adegan mematikan terjadi pada adegan ke-11 dan 40 saat pasangan suami istri dihabisi secara bergantian selang 30 menit.

Pertama di Jatim, 39 Peserta Semarakkan Festival Balon Udara di Tulungagung

"Pembunuhan pasal yang disangkakan tetap sampai saat ini 338," tandasnya.