Tersangka Lupa Lebih dari 5 Kali Saat Reka Ulang Pembunuhan Pasutri

Rekonstruksi pembunuhan pasutri di Tulungagung.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Tulungagung, VIVA JatimRekonstruksi kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) TS (57) dan NR (49) di Desa/Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung telah selesai dilaksanakan. Namun ada yang membuat kuasa hukum, beberapa adegan (pelaku) mengatakan lupa kepada tim penyidik.

Ketua Kamar di Ponpes Tulungagung Lakukan Pencabulan, Diperiksa Polisi

Bertempat di Ruang Satreskrim Polres Tulungagung, kuasa hukum keluarga korban Yustinus Stein Siahaan bersama anak korban Gustama Albar, dan Bella ikut menyaksikan rekonstruksi reka ulang pelaku  EP alias Glowoh menghabisi kedua orang tuanya.

"Walaupun keterangan tidak mengakui hanya dikatakan lupa, tapi fakta-fakta di lapangan si saksi tidak bisa menghapus tindak pidana. Saat reka ulang pelaku sering mengatakan lupa, lebih dari lima kali," ungkap Yustinus Stein Siahaan, Jum'at, 4 Agustus 2023.

Kades Ditahan, Satunya DPO Kasus Korupsi di Tulungagung

Menurutnya, pengakuan lupa dari pelaku termasuk salah satu dari kejanggalan-kejanggalan yang tidak masuk akal. Pihaknya belum puas, dengan alasan lupa, merupakan alasan paling gampang bagi seseorang menghindar kenyataan.

"Kalau dilihat dia tadi sempat duduk tenang, merokok, menyambung rokok lagi, itu bukan seseorang yang panik, sekarang kalau kita bersalah paling kabur," ujarnya.

Terduga Pelaku Ledakan Petasan di Tulungagung Jadi 14 Anak

Stein mengatakan pelaku duduk santai usai menghabisi TS dan menunggu kedatangan seseorang lagi. Hal itulah yang membuat kuasa hukum untuk mendalami lebih lanjut, apakah EP sudah merencanakan kedua kalinya.

"Yang pertama tanpa sengaja direncanakan, karena dia takut ketahuan, dugaan-dugaan ini kita kaji, konsultasi penyidik, jaksa, semoga terbuka dengan jelas," harapnya.

Disinggung perihal langkah selanjutnya, tim kuasa hukum yang berasal dari Hotman 911 ini mengaku bahwa kejadian pembunuhan masuk dalam kategori berencana. Selain itu, dugaan ada dalang lain, kuasa hukum akan mengkaji lebih lanjut. Lantaran, dirinya baru turun ke Tulungagung untuk kasus ini.

"Saya akan kaji akan tim dan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Memang kalau bisa dibuktikan akan terpenuhi akan meminta Pasal 340," ulasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Pelaku Hufron menerangkan ia bersama tim diundang untuk melihat reka ulang rekonstruksi perkara. Pihaknya mengapresiasi kinerja Polres Tulungagung secara profesional dan melindungi hak-haknya pelaku.

"Kita merespon ini positif, dengan reak ulang terang benderang dari awal sampai akhir tersangka dalam kondisi aman," bener Hufron.

Perihal pengakuan pelaku Glowoh yang sering lupa saat disuruh memperagakan setiap adegan, Hufron tidak bisa memaksakan maupun sebagai hal manusiawi. Lantaran, daripada dipaksakan malah akan membuat seperti ada settingan.

"Balik lagi kalau tersangka lupa ya bagaimana lagi. Kalau lupa berarti tidak ada paksaan dalam tanda kutip dipaksa harus bercerita. Seperti ini memastikan haknya tersangka tidak ada yang dilanggar," jelasnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Mujiatno mengungkapkan awalnya total adegan sebanyak 40. Namun ada tambahan 9 adegan sebagai pendetailan dari awal hingga akhir pembunuhan pasutri di ruang karaoke keluarga, Kamis, 29 Juni 2023.

Kepolisian Tulungagung mengenakan hukuman yang sama seperti BAP yaitu Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun. Adegan mematikan terjadi pada adegan ke-11 dan 40 saat pasangan suami istri dihabisi secara bergantian selang 30 menit.

"Pembunuhan pasal yang disangkakan tetap sampai saat ini 338," tandasnya.