Koalisi Masyarakat Sumbar Kecam Aksi Polisi Bersepatu Masuk Masjid Usir Paksa Pendemo

Polisi bersepatu masuki area Masjid Raya Sumbar
Sumber :
  • Viva

Surabaya, VIVA JatimViral sebuah video yang memperlihatkan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, mengusir paksa warga Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat saat berdiam diri didalam kawasan Masjid Raya Sumbar, Sabtu 5 Agustus 2023. 

Dua Terduga Maling Motor Tertangkap Warga Mojokerto Viral di Medsos

Dalam video itu personel kepolisian tampak memasuki masjid dengan mengenakan sepatu dan seragam lengkap.

Diketahui, sejak lima hari terakhir sejak ribuan warga Air Bangis menggelar aksi demonstrasi didepan kantor Gubernur Sumbar. Mereka, menolak rencana proyek strategi nasional (PSN) yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Selama berada di kota Padang, ribuan warga ini menginap di kawasan Masjid raya Sumbar.

Viral Awak Bus Adu Jotos dengan Pengendara Mobil Gegara Tak Diberi Jalan

Video insiden pengusiran yang dilakukan personil Kepolisian itu, memantik perhatian pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari. Mengatasanamakan Koalisi Masyarakat Sumbar, Feri menerbitkan surat terbuka yang ditujukan ke Presiden RI, Menkopolhukam, Kapolri dan Komisioner Komnas HAM RI. Surat itu, ia bagikan melalui laman facebook miliknya.

Dikutip dari VIVA, Feri menulis kejadian ini bermula dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diusulkan Pemerintahan Provinsi Sumbar terkait Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pada daerah Aia Bangih, Pasaman Barat-Sumbar yang berujung pada terjadinya upaya pengusiran paksa terhadap masyarakat di Masjid Raya Sumbar. 

Luar Biasa, Orang Kaya di Malang Ini Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu Setiap Hari Usai Tarawih

"Upaya mengusir jamaah Masjid yang sekaligus demostran terkait ISPO itu, mengabaikan nilai-nilai agama. Misalnya, memasuki masjid tanpa membuka sepatu dan berteriak-teriak. Padahal, dalam Islam dilarang berteriak (meninggikan suara) dalam masjid,"kata Feri Amsari, Sabtu 5 Agustus 2023. 

Feri juga menulis, harus diingat oleh aparat bahwa masjid bukanlah tempat masyarat berdemo tapi beristirahat. Tidak terdapat hak aparat negara untuk mengusir masyarakat yang sedang berada di rumah ibadah berdasarkan Pasal 28 dan Pasal 29 UUD 1945. 

Halaman Selanjutnya
img_title