Eksekusi Lahan Dukuh Pakis Surabaya, Pengacara Pemilik: Warga Menolak Mediasi

Pengacara Pemilik Sebut Warga Menolak Mediasi
Sumber :
  • Mukhammad Dhofir /Viva Jatim

"Sudah difasilitasi oleh pihak keamanan, sudah bagaimana. Ternyata warga tidak bisa menemui kami, sampai tadi malam pun tidak ada warga yang bisa ditemui," tutupnya.

Pemkot Surabaya Akan Bangun Lima Rumah Pompa Baru di Titik Rawan Banjir

Diketahui, 28 unit rumah di Dukuh Pakis 4 RW 2, Kota Surabaya, yang didiami sekitar 23 kepala keluarga dieksekusi PN Surabaya. Upaya yang dilakukan buntut kasus sengketa lahan antara Weni Oentari dengan Sidik Dewanto dan Haryo Soerjo Wirjohadipoetro.

Dalam sengketa itu, PN Surabaya melalui putusan sidang Nomor 944/Pdt.G/2019/PN.SBY mengabulkan gugatan Weni atas lahan seluas 2.926 meter persegi.

Ivan Sugiamto yang Paksa Siswa Bersujud dan Menggonggong Mulai Diadili di PN Surabaya

Eksekusi rumah di Dukuh Pakis: warga tampak pasrah

Photo :
  • Mokhammad Dofir/Viva Jatim

Warga keberatan dievakuasi lantaran merasa memiliki lahan yang ditempati selama bertahun-tahun tersebut. Hal itu dibuktikan dengan kepemilikan surat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas nama warga.

Polda Jatim Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Kota, Amankan 142 Tersangka

Proses evakuasi berjalan dramatis karena diwarnai aksi perdebatan antara petugas keamanan dengan Wakil Walikota Surabaya, Armuji. Kendati demikian, evakuasi yang dijaga oleh ratusan personel kepolisian, TNI dan Satpol PP tersebut terus berlanjut.