Masa Jabatan 18 Kepala Daerah di Jatim Berakhir pada 2023, Pj Boleh dari TNI/Polri

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Fredy Poernomo
Sumber :
  • Viva Jatim/ A Toriq A

"Kriteria Pj kabupaten/kota eselon dua. Selain itu, prajurit TNI/Polri bisa jadi Pj, asalkan izin kepada atasan langsung terus alih fungsi. Artinya melepas jabatan struktur di TNI/Polri, " katanya. 

Melihat Kembali Sejumlah Hasil Survei Pilgub Jatim Jelang Pencoblosan

Selain itu, Ketua Komisi A DPRD Jatim Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio berharap dalam penentuan Pj haruslah sesuai kriteria profesional dan proporsional, serta punya Track record bagus. 

"Selain hal tersebut diatas harus lihai dalam penyusunan anggaran, seorang Pj kepala daerah tersebut juga harus mampu menjalin komunikasi jaga sinergitas dengan forkopimda setempat termasuk dengan pihak DPRD setempat. Terutama dalam menjaga suasana kondusif di daerah jangan sampai ada gejolak di masyarakat," jelas mantan Pangdam Bukit Barisan ini. 

Kampanye Akbar, PKS Jatim Siap Amankan Kemenangan Khofifah-Emil

Diketahui, untuk 18 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya di 2023 antara lain, Kabupaten Pamekasan, Sampang, Bangkalan, Pasuruan, Probolinggo, Bondowoso, Lumajang, Jombang, Bojonegoro, Nganjuk, Magetan, Madiun, Tulungagung, Kota Malang, Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri dan Kota Probolinggo.