Gerakan Minta Karcis, Cara Pemkot Surabaya Berantas Jukir Liar dan Tambah PAD
- Viva Jatim/Mochamad Dofir
Surabaya, VIVA Jatim – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mulai massif mensosialisasikan Gerakan Minta Karcis. Langkah ini sebagai upaya memberantas juru parkir (jukir) liar dan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah atau PAD melalui retribusi parkir.
Gerakan pertama kali dilakukan dengan sosialisasi cara pemakaian mesin meteran parkir kepada pengendara motor di sekitaran Taman Bungkul, Kecamatan Wonokromo, pada Kamis 10 Agustus. Sosialisasi ini langsung disaksikan Kepala Dishub Surabaya, Tundjung Iswandaru.
Tundjung mengatakan, Gerakan Minta Karcis berangkat dari imbauan Walikota Surabaya Eri Cahyadi agar pengguna jasa parkir berani meminta karcis kepada Jukir.
Imbauan itu imbas dari banyaknya aduan masyarakat kepada Walikota Eri yang mengeluh adanya Jukir 'nakal', yakni Jukir minta ongkos parkir namun enggan memberi karcis.
"Harapannya masyarakat mengikuti imbauan Pak Walikota, kalau nggak dikasih karcis nggak usah bayar. Jadi (masyarakat dan pemerintah) sama-sama mengamankan PAD-nya kota (Surabaya)," ujar Tundjung di hadapan awak media.
Tundjung menambahkan, sosialisasi Gerakan Minta Karcis ini akan terus dilakukan hingga warga benar-benar mempunyai keberanian dan tak segan lagi minta karcis kepada Jukir saat parkir kendaraan sehingga keberadaan Jukir nakal lambat laun akan hilang.
Menurut dia, bukan hanya tidak memberi karcis ke pengguna jasa parkir, melainkan pemalsuan karcis juga salah satu cara Jukir mengelabui masyarakat demi memperoleh keuntungan pribadi yang bukan haknya.
Untuk meminimalisir praktik pemalsuan karcis ini, pemerintah menyiasati dengan menerbitkan karcis bertanda khusus. "Nanti karcis ada hologramnya, susahlah dipalsukan. Sulit dipalsukan," tegasnya.
Tundjung mengingatkan agar warga tegas menolak apabila menerima karcis tanpa tanda khusus dari Jukir saat parkir kendaraan. Apalagi karcis yang diberikan sekedar lembaran kosong dan hanya bertuliskan angka saja.
"(Karena) itu nggak boleh, itu kita larang. Laporkan, akan kita lakukan penindakan di lapangan, akan kita sanksi," tegas dia.
Bentuk sanksi pada Jukir nakal bermacam-macam. Mulai teguran hingga pencabutan izin pengelolaan parkir. Sanksi ini juga hanya bisa diberikan kepada para Jukir liar yang mengelola area parkir di bawah kewenangan Dishub Kota Surabaya.
"Area parkir ini ditandai dengan rambu-rambu boleh parkir dan di tepi jalan umum," imbuhnya.
Sedangkan di lahan minimarket maupun di pekarangan milik perorangan maupun swasta, penindakan tidak bisa diterapkan karena sudah menjadi domain aparat penegak hukum lantaran masuk kategori tindak pidana ringan pungutan liar.
Nantinya ketika para jukir nakal berhasil diberantas dan masyarakat telah memiliki keberanian untuk selalu meminta karcis parkir, Ia memastikan PAD Kota Surabaya diprediksi akan terkerek naik.
"Kita ingin meningkatkan pendapatan dari parkir ini, dengan melihat potensinya sedemikian besarnya," pungkasnya.