Sengketa Lahan Mall Goci: Mau Dibongkar Sendiri, atau Digusur Paksa?
- IST/Viva Jatim
Selang 7 hari kemudian, 24 Oktober 2022, Satpol PP harus menindaklanjuti Bantip dengan instruksi pembongkaran.
"Jika dalam waktu 30 hari sejak dikeluarkannya Bantib, PT Golden City tidak membongkar sendiri, maka DPRKPP mengajukan Bantip pembongkaran kepada Satpol PP. Kalau selama 7 hari setelah itu Goci tidak membongkar, maka akan dibongkar paksa oleh Satpol PP," tegasnya.
Baca juga: Usai Bau Sampah, Kualifikasi AFC Disorot Lagi gegara Spanduk Politik
Pemerintah kota, Baktiono kembali menegaskan, sudah semestinya tegas menyikapi persoalan sengketa lahan mall di Jalan KH Wahab Siamin dengan warga tersebut.
"Karenanya kita benar-benar serius akan itu, untuk menjaga kewibawaan pemerintahan di Surabaya. Apalagi persoalan ini sudah berlangsung sejak dua tahun," pungkasnya.