Kasus Tipu-Gelap BBM: PT Bahana Minta Kapal PT Meratus Juga Disita
- IST/Viva Jatim
Jatim – PT Bahana Line tak mau kapal-kapalnya disita sendirian oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus penipuan dan penggelapan (tipu-gelap) Bahan Bakar Minyak (BBM). Mereka meminta kapal-kapal PT Meratus Line selaku pelapor, juga harus ikut disita. Kok bisa?
Kuasa hukum PT Bahana Line, Syaiful Maarif menjelaskan, bahwa locus delictie atau tempat kejadian perkara (TKP) nya berada di PT Meratus Line, dimana para pelaku tipu-gelapnya adalah karyawan perusahaan pelayaran yang berdiri sejak 1957 tersebut, yakni berinisial ES dan kawan-kawannya.
"Kasus ini kan bermula dari peristiwa kapal PT Meratus. Menjadi aneh kalau kapal PT Bahana disita tetapi kapal PT Meratus tidak. Itu diakui PT Meratus di internal audit yang mereka buat sendiri," tegas Syaiful, Selasa 11 Oktober 2022.
Oleh karenanya, menanggapi adanya surat permohonan sita yang diajukan Direskrimum Polda Jatim ke PN Surabaya, pihak PT Bahana Line juga mengirimkan surat ke Polda Jatim terkait permintaan sita terhadap kapal-kapal PT Meratus Line.
Surat permintaan bernomor 165/SP-SM&P/Ex/X/2022 tertanggal 7 Oktober 2022, tentang Permohonan Penyitaan Kapal PT Meratus Line itu ditandatangani tim pengacara PT Bahana Line, antara lain: Dr Syaiful Ma'arif SH, CN, MH, CLA; Eddy Junindra, SH; Achmad Budi Santoso, SH, MH; Agus Saleh, SH; Ayu Dian Addini, SH, MKn; dan Alfian Adam N, SH., MH.
Baca juga: Keluar dari Penjara, Samanhudi Eks Wali Kota Blitar akan Balas Dendam
"Ya benar kami sudah mengajukan surat ke Polda Jatim. Jika benar kapal klien kami mau disita, maka demi memudahkan penegakan hukum, maka locus delictie yang di kapal Meratus juga seharusnya ikut disita,” tandas Syaiful.
“Jika melihat data pelayanan BBM, setidaknya lebib 40-an kapal PT Meratus harus juga disita. Kita mohon perlakuan yang adil saja," sambungnya.
Ia menjelaskan, sesuai versi internal audit PT Meratus, bahwa dugaan peristiwa bermula dari pengecekan stok pocket di kapal Meratus.
Kemudian para oknum karyawan PT Meratus bekerja sama dengan oknum karyawan PT Bahana Line di lapangan, lalu dititipkan ke kapal milik PT Bahana Line untuk dijual.
"Itu artinya, mereka (PT Meratus Line) mengakui sendiri BBM-nya ada di kapalnya. Jadi rangkaian peristiwa locus delictie-nya bermula dari kapal Meratus," beber Syaiful.
Menurutnya, kliennya sudah sangat fair memenuhi perjanjian. Bahkan, selain alat ukur dari PT Bahana, PT Meratus juga sudah memasang Flowmeter di kapal PT Bahana Line. Sehingga perhitungan sudah mengikuti PT Meratus Line.
Baca juga: Mantan Perwira Diadili di Surabaya, Didakwa Perkosa Anak Asuh
"Karyawannya yang nakal kok malah kini kita yang dituduh. Itu kan alasan untuk tidak bayar utang saja sebenarnya," tandasnya.
Laporkan 17 Tersangka
Seperti diketahui, PT Meratus Line melaporkan karyawan outsourcing Edy Setyawan (ES) dan kawan-kawannya ke Polda Jatim pada 9 Februari 2022, atas dugaan melakukan tipu-gelap pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line.
Kemudian pada 27 Juni 2022, penyidik menetapkan 17 orang tersangka yang terdiri dari 5 karyawan PT Bahana Line, 10 karyawan dan 2 karyawan outsourcing PT Meratus Line, termasuk ES yang diduga bersekongkol untuk menggelapkan BBM jenis solar.
Modusnya, PT Meratus memesan solar kepada PT Bahana sejak 2018 hingga 2020. Namun, volume solar yang diterima PT Meratus kurang dari pesanan yang disepakati. Selisih yang tidak diterima Meratus inilah yang kemudian diduga digelapkan para tersangka.
Selanjutnya, polisi mengajukan izin sita terhadap kapal milik PT Bahana Line terkait kasus pencurian yang melibatkan sejumlah karyawan kedua perusahaan tersebut ke PN Surabaya.
Baca juga: Jaksa Tuntut Mas Bechi 16 Tahun Bui, Pengacara: Sadis!
Namun, permohonan sita atas kapal-kapal PT Bahana Line ini sempat terjadi tarik ulur karena PN Surabaya menilai masih memerlukan kajian.
Tapi sebenarnya, polemik kedua perusahaan ini sudah diputuskan di PN Niaga, dimana PT Meratus Line dinyatakan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
Proses PKPU-nya sendiri masih berjalan di PN Surabaya, yang mana PT Meratus Line dinilai lalai untuk pembayaran utang Rp 50-an miliar di PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.