Mantan Perwira Diadili di Surabaya, Didakwa Perkosa Anak Asuh
- Istimewa
Jatim – Seorang mantan perwira Kepolisian RI bernama Ignatius Soembodo terpaksa harus menjalani masa pensiun di kursi pesakitan. Ia diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, karena didakwa memerkosa anak asuhnya berinisial SK, yang tak lain anak dari teman terdakwa sendiri berinisial BS.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nur Laila menjelaskan, BS menitipkan pengasuhan putrinya ke terdakwa sejak bayi. Sejak itu SK tinggal di rumah terdakwa di kawasan Jambangan, Kota Surabaya. Bukannya diasuh dengan baik, korban malah diperlakukan tak senonoh oleh terdakwa. Korban baru menceritakan itu setelah berusia 14 tahun.
BS baru tahu anaknya jadi korban perkosaan oleh terdakwa setelah dipertemukan oleh Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Timur pada 2018 lalu. Saat itulah korban mengaku diperkosa oleh terdakwa.
“Selama tinggal di rumah terdakwa saksi korban sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta perlakuan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali," kata JPU Nur Laila.
Dalam sidang yang digelar pada Senin, 10 Oktober 2022, SB dan putrinya dihadirkan sebagai saksi. Dikonfirmasi usai sidang, BS mengaku menitipkan anaknya sejak usia tujuh bulan ke terdakwa. BS terpaksa melakukan itu karena saat itu istrinya tengah depresi. Dia berjanji akan mengambil kembali putrinya setelah berusia tiga tahun.
"Soembodo menawarkan sendiri untuk merawat,” ujarnya.
BS percaya menitipkan anaknya karena sudah berteman dengan pensiunan anggota Polri dengan pangkat terakhir Komisaris Besar Polisi itu sejak tahun 1988, ketika terdakwa menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor Badung. Sejak dititipkan, BS mengaku rutin mengirim duit ke terdakwa untuk biaya hidup putrinya.