Mantan Perwira Diadili di Surabaya, Didakwa Perkosa Anak Asuh

Terdakwa Ignatius Soembodo di PN Surabaya.
Sumber :
  • Istimewa

Masalahnya, lama-lama BS kesulitan menemui anaknya. Bahkan, dia diminta duit oleh terdakwa sebesar Rp20 miliar jika ingin mengambil putrinya kembali. Karena merasa dipermainkan, korban akhirnya mengadu ke Satgas PPA Jawa Timur. 

Wawali Kota Surabaya Bersitegang dengan Kabagops Polrestabes di Lokasi Eksekusi

Nah, pada 2018 Satgas PPA kemudian menjemput korban di sekolah. BS pun berhasil bertemu. Saat itulah putrinya bercerita bahwa dia diperkosa oleh terdakwa. “Perbuatan itu sudah dilakukan Soembodo sejak anak saya berusia lima tahun," ujarnya.

Terpisah, pengacara terdakwa, Amos Don Bosco, ogah berkomentar banyak ketika diminta tanggapan soal keterangan saksi korban dan ayahnya. “Meskipun itu betul terjadi atau tidak, itu nanti kami akan lihat di persidangan," katanya.

Terima Paket 17 Kg Ganja dari Sang Anak, Nenek di Surabaya Ini Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda 1 M