Keterlaluan, Pria di Tulungagung Setubuhi Anak Dibawah Umur di Atas Masjid

Pria setubuhi anak dibawah umur di atap masjid
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan mengenakan pasal 81 ayat 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, diubah dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 diubah dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun pidana.

Usai Puasa dan Lebaran, Waktunya Cobain Gaya Seks Baru!

Kepolisian mengaku pelaku bisa melancarkan aksinya di atap masjid lantaran kondisi masjid sepi. Selain itu, akses ke atap masjid yang berupa cor beton tersebut memiliki anak tangga untuk ke atap.

"Pelaku dua kali melakukan aksi bejat, dan tersangka tidak bekerja serta bukan residivis," tandasnya.

Bus Bagong Kena Tilang Polisi gegara Nekat Lawan Arus Lalu Lintas di Tulungagung