Keterlaluan, Pria di Tulungagung Setubuhi Anak Dibawah Umur di Atas Masjid
Selasa, 15 Agustus 2023 - 16:08 WIB
Sumber :
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan mengenakan pasal 81 ayat 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, diubah dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 diubah dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun pidana.
Kepolisian mengaku pelaku bisa melancarkan aksinya di atap masjid lantaran kondisi masjid sepi. Selain itu, akses ke atap masjid yang berupa cor beton tersebut memiliki anak tangga untuk ke atap.
"Pelaku dua kali melakukan aksi bejat, dan tersangka tidak bekerja serta bukan residivis," tandasnya.