Hari Ini PWNU Jatim Gelar Rapat, Bahas Gus Salam yang Dicopot PBNU
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Buntut pencopotan jabatan KH Abdussalam Shohib oleh Pengurus Besar Nahdlatut Ulama (PBNU) beberapa waktu lalu, hari ini, Rabu, 16 Agustus 2023 PWNU Jawa Timur bakal menggelar rapat gabungan guna menindaklanjuti hal tersebut.
"Nggeh (akan digelar rapat gabungan) Rabu Jam 12.30 di PWNU Jatim (untuk) merespon surat dari PBNU," kata Gus Salam saat dikonfirmasi Viva Jatim, Selasa, 15 Agustus 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Viva Jatim, bahwa rapat gabungan guna membahas perihal pencopotan jabatan Gus Salam itu akan berlangsung pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB di Kantor PWNU Jawa Timur.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Gus Salam dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua PWNU Jatim oleh PBNU sebagai sanksi atas gugatan yang dilakukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang perihal struktur kepengurusan PCNU Jombang.
Bermula dari pelaksanaan Konferensi Cabang PCNU Jombang pada 5 Juni 2022 lalu. Singkat cerita, setelah melakukan tabayun, PBNU menyatakan bahwa hasil konfercab sudah sah, kecuali soal hasil pemilihan Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang.
Setelah melalui kondisi yang dinamis, ujungnya PBNU mengeluarkan kebijakan penunjukan dan pengesahan kepengurusan PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. Kepengurusan bentukan PBNU itu dilantik pada 20 Mei 2023.
Nah, penunjukan kepengurusan itulah yang kemudian digugat secara perdata oleh Gus Salam dan kawan-kawan.
PBNU menilai, tindakan Gus Salam menggugat PBNU itu merupakan pelanggaran berat. Namun, Gus Salam meyakini bahwa tindakan yang dilakukannya adalah benar.
“Kami sejak awal merasa ada pelanggaran AD/ART dalam penunjukan pengurus definitive [PCNU Jombang oleh PBNU],” jelasnya.
Karena itu, pihak Gus Salam kemudian melayangkan somasi terhadap PBNU hingga dua kali. Somasi dilayangkan dengan harapan ada penjelasan dari PBNU terkait penunjukan kepengurusan PCNU Jombang tersebut.
“Tidak direspons [oleh PBNU], maka kami kemudian langkah kami sebagai warga negara yang punya hak untuk memperjuangkan apa yang kami yakini kebenarannya, yaitu kami masukkan gugatan perdata ke pengadilan,” tandas cucu pendiri NU, KH Bisri Syansuri, itu.
Saat ini, sidang gugatan tersebut di PN Jombang adalah yang kedua kalinya. Baik dari penggugat maupun dari PBNU selaku tergugat diwakili oleh tim kuasa hukum. “Tadi sidang yang kedua, tapi mediasi,” ujar Gus Salam.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Faisal Saimima membenarkan soal surat tersebut. Dia juga membenarkan bahwa jajaran syuriah dan tanfidziyah PBNU memutuskan untuk memberhentikan Gus Salam dari jabatan Wakil Ketua PWNU Jatim.
“Surat [soal pemberhentian Gus Salam dari jabatan Wakil Ketua PWNU Jatim] itu benar,” katanya kepada VIVA.
Dia menjelaskan, keputusan itu diambil saat PBNU menggelar rapat harian yang diikuti jajaran syuriah dan tanfidziyah. Salah satu pembahasannya ialah adanya gugatan terhadap PBNU di Pengadilan Negeri Jombang. “Gugatan dilayangkan oleh yang menamakan diri Aliansi Penegak Qanun Asasi Nahdlatul Ulama,” ujar Faisal.
Dia tak menjelaskan gugatan itu terkait apa. Namun, informasi diperoleh, gugatan dilayangkan oleh Aliansi Penegak Qanun Asasi NU terkait pembentukan kepengurusan PCNU Jombang oleh PBNU. Pihak PBNU kemudian menelusuri dan memastikan bahwa nama salah satu penggugat ialah Gus Salam.