Polisi Beberkan Kronologi Tabrak Lari yang Tewaskan Seorang Wartawan di Mojokerto
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim - Polisi masih terus menyelidiki kasus tabrak lari yang menewaskan seorang wartawan di Mojokerto, Arif (36). Sejauh ini, polisi belum menetapkan Mustakim (55), seorang sopir truk sebagai tersangka pelaku tabrak lari. Dari hasil pemeriksaan Mustakim, penyidik Satlantas Polres Mojokerto menemukan keterangan yang berbeda.
Kanit Gakkum Polres Mojokerto Iptu Wihandoko, Mustakim mengaku mengemudikan dump truk nopol W 9842 NE dari selatan ke utara di Jalan Raya Desa Kutogirang, Ngoro, Mojokerto pada Selasa, 15 Agustus 2023 sekitar pukul 11.40 WIB.
Ketika itu, Arif dan adiknya, Fina Anggraini melaju searah di belakang truk dump tersebut. Fina berboncengan dengan temannya, sedangkan Arif mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol W 2156 AZ seorang diri.
"Adik korban dan temannya menyalip truk dengan aman. Giliran korban menyalip, terserempet ban depan truk," beber Wihandoko kepada wartawan, Rabu, 16 Agustus 2023.
Sesampainya di lokasi, Arif menyalip dari sisi kanan. Namun, sopir truk Dusun Ngingas, Desa Simpang, Prambon, Sidoarjo tiba-tiba mengambil haluan ke kanan. Sehingga, wartawan Liputan 9 itu terserempet ban depan sisi kanan truk.
"Karena jalur akan menikung, sopir ambil haluan kanan," ungkap Wihandoko.
Serempetan itu menyebabkan Arif terjatuh ke sisi kiri. Sedangkan sepeda motornya jatuh ke sisi kanan. Sehingga kepala korban terlindas roda belakang sisi kanan dump truk. Arif pun Korban tewas di lokasi kejadian.